Kisah Pilu PSK yang Uangnya Ditolak saat Digunakan untuk Berbelanja
Selasa, 10 Oktober 2017
Tambah Komentar
Uang dari seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) ini ditolak saat hendak dibelanjakan.
Saat itu, Bunga (nama samaran) yang
ingin membeli pulsa internet harus pulang dengan rasa kecewa karena
uangnya ditolak oleh penjaga konter.
Bunga yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi.
Berikut ini fakta-fakta lengkapnya.
Menyamar Jadi PSK Kapolsek Rochana Pakai Daster dari Dikira Orang Gila hingga Tarifnya Rp 50 Ribu
1. Kronologi
Melansir dari media lokal, kejadian ini bermula di sebuah kawasan lokalisasi di Sumber Agung, Cepu, Blora.
Di lokasi tersebut, seorang pria
hidung belang bernama Sunardi alias Berok (30) kedapatan mengunjungi
sebuah wisma dan mencari mangsa.
Di wisma tersebut, Berok kemudian menjumpai Bunga dan meminta untuk ditemani.
Berok juga sempat memberikan sejumlah uang kepada Bunga untuk dibelikan minuman.
Tanpa ada rasa curiga, uang itupun digunakan oleh Bunga untuk membeli minuman.
Setelah puas minum-minum, Berok kemudian meminta layanan esek-esek kepada Bunga.
Selanjutnya Berok memberikan sejumlah
uang kepada Bunga karena telah dilayani di ranjang dan kemudian pergi
meninggalkan wisma tersebut.
2. Uang palsu
Pada malam itu, Berok memberikan uang sebesar, Rp 700.000 kepada Bunga sebagai uang minuman dan jasa layanan.
Bunga kemudian menggunakan uang pemberian Berok tersebut untuk membeli pulsa internet di salah satu konter pulsa.
Namun saat diperiksa oleh penjaga konter, uang milik Bunga ternyata adalah uang palsu.
Tak mau rugi, terpaksa uang milik Bunga tersebut ditolak oleh penjaga konter.
Bunga yang merasa telah ditipu oleh Berok kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
3. Ditangkap kurang dari 48 jam
Mendapat laporan dari Bunga, polisi pun segera bergerak dan menangkap Berok.
Pria yang bekerja serabutan itu akhirnya ditangkap Tim Buser Polres Blora tanpa perlawanan, Senin (9/10) di kediamannya.
"Waktu itu tersangka datang sendirian,
dengan membeli minuman dan mengencani sorang PSK," kata Kasat Reskrim
Polres Blora, AKP Herry Dwi sebagaimana rilis kepada tribunjateng.com,
Selasa (10/10/2017).
"Korban melaporkan kejadian yang
dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48
jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser," terang AKP Herry Dwi.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Kini, Berok dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora untuk keperluan pemeriksaan.
4. Sindikat uang palsu
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, Berok ternyata merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara.
Berok kini dijerat dengan Pasal 26
ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata
Uang, sub Pasal 245 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari pasal tersebut, Berok terancam mendapat kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya," tutup AKP Herry Dwi.
Belum ada Komentar untuk "Kisah Pilu PSK yang Uangnya Ditolak saat Digunakan untuk Berbelanja"
Posting Komentar